-->

Waktunya Masyarakat Nikmati Hutan

Posted by marta on 19 April 2018



SAMARINDA, PORTALBERAU– Saat ini masyarakat diberi hak untuk mengelola kawasan hutan negara secara legal tanpa merusak hutan dengan mengembangkan ekowisata dan agroforestry. Hal itu diungkapkan Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak saat menerima kunjungan jajaran Kemenko Polhukam di Samarinda, pekan lalu.

Menurut dia, kesempatan mengelola hutan sebagai upaya untuk membuka peluang usaha sekaligus mengurangi pengangguran dan kemiskinan masyarakat sekitar hutan. “Selama ini banyak masyarakat sekitar hutan yang tidak menikmati potensi di sekitarnya. Maka, pengelolaan hutan bagi masyarakat saat ini diperbolehkan untuk meningkatkan taraf hidup mereka,” katanya. 

Masyarakat diberikan hak atau izin memanfaatkan hutan negara untuk kesejahteraannya dengan bentuk hutan kemasyarakatan, hutan desa maupun hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan hutan.

Gubernur menyebutkan di Kaltim ada sekitar 660.782 hektar luasan hutan yang boleh dikelola masyarakat melalui program perhutanan sosial. Diharapkan, pengelolaan hutan melibatkan masyarakat hingga mampu mengembalikan fungsi hutan serta berimbas pada pemulihan kondisi sungai yang selama ini tercemar. 

Selain itu, pengelolaan ekowisata di kawasan hutan mampu mengembangkan pariwisata alam yang sarat unsur edukasi dan rehabilitasi kawasan. Sedangkan kegiatan agroforestry guna memberdayakan masyarakat untuk pengembangan kegiatan usaha pertanian tanpa harus menghilangkan fungsi hutan. 
“Kami terus mendorong pemberdayaan masyarakat sekitar hutan untuk pengembangan industri pariwisata alam dan pertanian dalam arti luas agar sejahtera sekaligus menjaga kelestarian alam dan hutan,” ungkap Awang Faroek. (humas pemprov kaltim)

» Terimakasih telah membaca: Waktunya Masyarakat Nikmati Hutan

Related Posts

Portal Berau Updated at: April 19, 2018

0 comments :

Post a Comment