SAMARINDA, PORTALBERAU– Saat ini masyarakat diberi
hak untuk mengelola kawasan hutan negara secara legal tanpa merusak
hutan dengan mengembangkan ekowisata dan agroforestry. Hal itu
diungkapkan Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak saat menerima kunjungan
jajaran Kemenko Polhukam di Samarinda, pekan lalu.
Menurut dia, kesempatan mengelola hutan
sebagai upaya untuk membuka peluang usaha sekaligus mengurangi
pengangguran dan kemiskinan masyarakat sekitar hutan. “Selama ini banyak
masyarakat sekitar hutan yang tidak menikmati potensi di sekitarnya.
Maka, pengelolaan hutan bagi masyarakat saat ini diperbolehkan untuk
meningkatkan taraf hidup mereka,” katanya.
Masyarakat diberikan hak atau
izin memanfaatkan hutan negara untuk kesejahteraannya dengan bentuk
hutan kemasyarakatan, hutan desa maupun hutan tanaman rakyat, hutan adat
dan kemitraan hutan.
Gubernur menyebutkan di Kaltim ada
sekitar 660.782 hektar luasan hutan yang boleh dikelola masyarakat
melalui program perhutanan sosial. Diharapkan, pengelolaan hutan
melibatkan masyarakat hingga mampu mengembalikan fungsi hutan serta
berimbas pada pemulihan kondisi sungai yang selama ini tercemar.
Selain itu, pengelolaan ekowisata di
kawasan hutan mampu mengembangkan pariwisata alam yang sarat unsur
edukasi dan rehabilitasi kawasan. Sedangkan kegiatan agroforestry guna
memberdayakan masyarakat untuk pengembangan kegiatan usaha pertanian
tanpa harus menghilangkan fungsi hutan.
“Kami terus mendorong
pemberdayaan masyarakat sekitar hutan untuk pengembangan industri
pariwisata alam dan pertanian dalam arti luas agar sejahtera sekaligus
menjaga kelestarian alam dan hutan,” ungkap Awang Faroek. (humas pemprov kaltim)
0 comments :
Post a Comment