-->

Apresiasi Peraturan Kepala Daerah, Tabung Gas 3 Kg Hanya untuk Rumah Tangga Miskin

Posted by marta on 14 April 2018


SAMARINDA, PORTALBERAU- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim Fuad Asaddin memberikan apresiasi kepada kepala daerah di Kaltim yang telah mengeluarkan  Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota berupa larangan kepada pelaku UKM beromset minimal Rp800 ribu perhari maupun rumah tangga miskin yang berpenghasilan minimal Rp1,5 juta  perbulan untuk tidak lagi menggunakan tabung gas 3 kilogram.

Fuad Asaddin menjelaskan tabung gas 3 kilogram adalah tabung yang disubsidi pemerintah dan diarahkan untuk masyarakat miskin yang berpenghasilan tidak lebih  dari Rp1,5 juta perbulan. Bagi mereka yang sudah berpenghasilan  diatas Rp1,5 juta perbulan diharapkan tidak lagi  menggunakan tabung gas 3 kilogram dan beralih ke tabung gas 5 kg ataupun tabung gas 12 kg.

"Oleh karena itu, kita berikan apresiasi kepada bupati/walikota yang telah melakukan pengawasan dan mengeluarkan Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota  untuk menghimbau kepada masyarakat berpenghasilan diatas Rp1,5 juta perbulan dan UKM beromset Rp800 ribu perhari agar tidak lagi menggunakan tabung gas 3 kilogram," kata Fuad Asaddin.

Dikatakan, saat ini pemerintah bersama instansi terkait menganggap pendistribusian tabung melon 3 kg sudah  lebih dari cukup. Akan tetapi kalau dipakai oleh semua masyarakat tanpa pengecualian atau larangan pasti akan selalu kurang. Maka dari itu, diharapkan kepada dinas terkait di daerah untuk terus melakukan mensosialisasikan dan pengawasan terhadap penyebaran tabung  gas 3 kg. Misalnya  kecukupan  untuk  kecamatan A, akan tetapi karena ada penjualan keluar dari kecamatan tersebut maka kecamatan itu mengalami kekurangan sementara di kecamatan lain berlebihan. 

"Hal seperti ini harus diawasi jangan sampai kosong. harus dipastikan bahwa tabung tersebut untuk memenuhi kecamatan yang bersangkutan bukan kecamatan lainnya," ujarnya.

Ditambahkan, untuk Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim sedang dalam proses, terkait larangan pemakaian tabung gas 3 kg  kepada ASN,  masyarakat miskin yang berpenghasilan diatas Rp1,5 juta perbulan  serta pelaku  UKM yang beromset minimal Rp800 ribu perhari. Fuad mengharapkan  akhir April 2018 atau sebelum Ramadan 1439 H   Pergub Kaltim sudah keluar. Walaupun demikian, Disperindagkop akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan tabung gas 3 kg.  

Beberapa daerah sudah mengeluarkan Peraturatan Bupati dan Peraturan Walikota terkait larangan penggunaan tabung 3 kg untuk kelompok tertentu, yakni Paser, PPU, Samarinda, Bontang, Balikpapan dan Berau. 

"Oleh karena itu, kita minta kepala daerah bisa berpartisipasi membantu  mengeluarkan surat edaran terkait batasan penggunaan tabung gas 3 kg, serta melakukan  pengawasan dalam pendistribusiannya, apalagi menjelang bulan suci Ramadan, tentu diharapkan tidak ada kekosongan," pesan Faud Asaddin. (humas pemprov kaltim)

» Terimakasih telah membaca: Apresiasi Peraturan Kepala Daerah, Tabung Gas 3 Kg Hanya untuk Rumah Tangga Miskin

Related Posts

Portal Berau Updated at: April 14, 2018

0 comments :

Post a Comment