SAMARINDA,
PORTALBERAU- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Perindagkop)
dan UKM Provinsi Kaltim Fuad Asaddin memberikan apresiasi kepada kepala daerah
di Kaltim yang telah mengeluarkan Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota
berupa larangan kepada pelaku UKM beromset minimal Rp800 ribu perhari maupun
rumah tangga miskin yang berpenghasilan minimal Rp1,5 juta perbulan untuk
tidak lagi menggunakan tabung gas 3 kilogram.
Fuad Asaddin menjelaskan tabung gas 3 kilogram
adalah tabung yang disubsidi pemerintah dan diarahkan untuk masyarakat miskin
yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta perbulan. Bagi mereka
yang sudah berpenghasilan diatas Rp1,5 juta perbulan diharapkan tidak
lagi menggunakan tabung gas 3 kilogram dan beralih ke tabung gas 5 kg ataupun
tabung gas 12 kg.
"Oleh karena itu, kita berikan apresiasi kepada
bupati/walikota yang telah melakukan pengawasan dan mengeluarkan Peraturan
Bupati dan Peraturan Walikota untuk menghimbau kepada masyarakat
berpenghasilan diatas Rp1,5 juta perbulan dan UKM beromset Rp800 ribu perhari
agar tidak lagi menggunakan tabung gas 3 kilogram," kata Fuad Asaddin.
Dikatakan, saat ini pemerintah bersama instansi
terkait menganggap pendistribusian tabung melon 3 kg sudah lebih dari
cukup. Akan tetapi kalau dipakai oleh semua masyarakat tanpa pengecualian atau
larangan pasti akan selalu kurang. Maka dari itu, diharapkan kepada dinas
terkait di daerah untuk terus melakukan mensosialisasikan dan pengawasan
terhadap penyebaran tabung gas 3 kg. Misalnya kecukupan
untuk kecamatan A, akan tetapi karena ada penjualan keluar dari kecamatan
tersebut maka kecamatan itu mengalami kekurangan sementara di kecamatan lain
berlebihan.
"Hal seperti ini harus diawasi jangan sampai kosong. harus
dipastikan bahwa tabung tersebut untuk memenuhi kecamatan yang bersangkutan
bukan kecamatan lainnya," ujarnya.
Ditambahkan, untuk Peraturan Gubernur (Pergub)
Kaltim sedang dalam proses, terkait larangan pemakaian tabung gas 3 kg
kepada ASN, masyarakat miskin yang berpenghasilan diatas Rp1,5 juta
perbulan serta pelaku UKM yang beromset minimal Rp800 ribu
perhari. Fuad mengharapkan akhir April 2018 atau sebelum Ramadan
1439 H Pergub Kaltim sudah keluar. Walaupun demikian,
Disperindagkop akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan tabung gas 3
kg.
Beberapa daerah sudah mengeluarkan Peraturatan Bupati dan Peraturan
Walikota terkait larangan penggunaan tabung 3 kg untuk kelompok tertentu, yakni
Paser, PPU, Samarinda, Bontang, Balikpapan dan Berau.
"Oleh karena itu,
kita minta kepala daerah bisa berpartisipasi membantu mengeluarkan surat
edaran terkait batasan penggunaan tabung gas 3 kg, serta melakukan
pengawasan dalam pendistribusiannya, apalagi menjelang bulan suci Ramadan,
tentu diharapkan tidak ada kekosongan," pesan Faud Asaddin. (humas
pemprov kaltim)
0 comments :
Post a Comment