-->

H-7 Lebaran Perusahaan Wajib Bayar THR

Posted by marta on 24 May 2018

SAMARINDA, PORTALBERAU- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltum Abu Helmi mengingatkan  kepada  seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim untuk membayar  tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu atau selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran. 
 
"Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan perusahaan  tujuh hari sebelum lebaran," katanya.

Abu Helmi mengimbau perusahaan yang beroperasi di Kaltim  untuk tidak menunda-nunda pembayaran THR yang menjadi hak karyawan. Meski selambat-lambatnya dibayar H-7 lebaran,  tapi kalau dananya sudah siap maka perusahaan sebaiknya segera  melakukan pembayaran  THR,  sehingga uangnya bisa digunakan karyawan untuk keperluan lebaran.  

"Setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," tegas Abu Helmi. 

Ditambahkan, THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

"Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR  sebesar satu bulan upah yang besarannya yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan," kata Abu Helmi. 

Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12. 

"Untuk itu, kita  akan  melakukan pangawasan dan memastikan THR dibayarkan tepat waktu dan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, maka perusahaan yang bersangkutan perlu ditindak tegas. Dan kita sudah siapkan posko pengaduan di Kantor  Disnakertrans, " papar  Abu Helmi. (humas pemprov kaltim)

» Terimakasih telah membaca: H-7 Lebaran Perusahaan Wajib Bayar THR

Related Posts

Portal Berau Updated at: May 24, 2018

0 comments :

Post a Comment