SAMARINDA, PORTALBERAU- Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltum Abu Helmi mengingatkan
kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim untuk membayar
tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu atau
selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran.
"Sesuai Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya
Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan
perusahaan tujuh hari sebelum lebaran," katanya.
Abu Helmi mengimbau perusahaan yang
beroperasi di Kaltim untuk tidak menunda-nunda pembayaran THR yang
menjadi hak karyawan. Meski selambat-lambatnya dibayar H-7 lebaran,
tapi kalau dananya sudah siap maka perusahaan sebaiknya segera
melakukan pembayaran THR, sehingga uangnya bisa digunakan karyawan
untuk keperluan lebaran.
"Setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan
hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu
bulan secara terus menerus atau lebih," tegas Abu Helmi.
Ditambahkan, THR juga diberikan kepada
pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha
berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja
waktu tertentu.
"Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12
bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan
upah yang besarannya yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap atau
upah pokok tanpa tunjangan," kata Abu Helmi.
Sedangkan pekerja atau buruh yang
mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih tapi kurang
dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja
dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.
"Untuk
itu, kita akan melakukan pangawasan dan memastikan THR dibayarkan
tepat waktu dan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, maka perusahaan
yang bersangkutan perlu ditindak tegas. Dan kita sudah siapkan posko
pengaduan di Kantor Disnakertrans, " papar Abu Helmi. (humas pemprov kaltim)
0 comments :
Post a Comment