TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Berhubung banyak isu dan hoax yang sedang ramai di media sosial tentang "Mafia Darah". PMI Berau pun memberikan penegasan bahwa tidak adanya yang namanya jual-beli darah. Dalam penyaluran darah kepada pasien telah ada aturan yang jelas.
Ketua PMI Berau, Agus Tantomo menyampaikan dalam menyalurkan darah ini ada yang disebut Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD). Ini adalah biaya yang dikeluarkan untuk penggantian proses pengolahan darah.
“Jadi BPPD itu bukan harga jual darah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap darah yang didistribusikan kepada pasien, membutuhkan banyak perlakuan. Untuk itulah darah harus melalui proses pengolahan dan pemeriksaan laboratorium dalam memastikan darah tersebut bermutu, aman dan terbebas dari berbagai macam penyakit, terutama penyakit – penyakit yang dapat menular melalui transfusi darah, seperti Sifilis, Hepatitis B, Hepatitis C dan HIV/AIDS.
Ada tiga komponen yang termasuk kedalam BPPD tersebut, yaitu komponen jasa yang meliputi tenaga teknisi, pembinaan donor, penyimpanan dan pemeliharaan serta transportasi kantong darah. Kemudian komponen administrasi yang meliputi kartu donor, formulir donor, label kantong darah dan simdondar. Terakhir komponen bahan dan alat habis pakai yang meliputi alat dan bahan antiseptik, kantong darah lengkap, bahan pemeriksaan Hb, reagensia uji saring darah, reagensia uji silang serasi.
Sementara, biaya yang harus dikeluarkan untuk satu kantong darah didasarkan pada Surat Edaran No HK/Menkes/31/li 2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan Keputusan Pengurus Pusat PMI No: 017/KEP/PP PMI/2014 tentang Penetapan Biaya Penganti Pengolahan Darah (BPPD) UTD PMI sebesar Rp 360.000 per kantong darah.
Kemudian pada saat distribusi ke rumah sakit, kantong darah yang sudah siap digunakan akan disimpan di Bank Darah Rumah Sakit atau dikenal dengan nama BDRS. Menurut Permenkes 83 tahun 2014 pasal 52 disebutkan bahwa Biaya Penggantian Pengolahan Darah di BDRS merupakan biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan pengolahan darah dari UTD PMI dan biaya penyelenggaraan pelayan darah di BDRS dan ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit.
“Biaya Penggantian Pengolahan Darah sebagaimana dimaksud paling tinggi 50% dari biaya penggantian penggolahan darah perkantong dari UTD PMI yang memiliki kemampuan pelayanan dengan metode konvensional,” pungkasnya. (hms5)
0 comments :
Post a Comment