Humas Pemprov |
"Semua itu harus dilampirkan. Jadi, perapian ini bagian dari tertib administrasi. Terutama administrasi keuangan," kata Meiliana, Senin (4/12). Perapian tersebut bertujuan agar administrasi kantor, terutama keuangan kantor tidak tercecer hingga mengakibatkan administrasi keuangan OPD amburadul dan tidak rapi.
Apalagi, akhir tahun ini Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak juga akan menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2018 oleh Pemerintah Pusat di Jakarta. Artinya, dengan penyerahan DIPA tersebut maka sudah dekat penyelenggaraan tahun anggaran tahun selanjutnya.
"Karena itu, kami minta administrasi terus dirapikan. Paling lambat sebelum 30 Desember 2017 sudah selesai pemberkasan administrasi yang akan dilaporkan. Apalagi dalam waktu dekat Gubernur akan menerima DIPA di Istana Bogor," jelasnya. (jay/sul/ri/humasprov)
Sumber: http://www.kaltimprov.go.id
0 comments :
Post a Comment