-->

BPOM Layangkan Surat PT Pharos Dilarang Edarkan Albothyl. Kenapa Yaa???

Posted by marta on 16 February 2018


Surat resmi yang diedarkan BPOM terkait produk PT Pharos yakni Albothyl
JAKARTA, PORTALBERAU- Surat Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM yang ditujukan kepada PT Pharos Indonesia tertanggal 3 Januari 2018 belakangan ini tersebar secara viral melalui berbagai media sosial dan grup percakapan

Surat tersebut berisi rekomendasi hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Policresulen diketahui terdapat dalam salah satu obat keluaran Pharos yakni Albothyl.

Dalam surat dengan nomor: B-PW.03.02.354.3.01.18.0021 itu terlihat logo BPOM terletak di bagian atas. Di bagian bawah surat terlihat ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA, Dra. Nurma Hidayati M. Epid.

Surat tersebut di antaranya menjelaskan hasil rapat BPOM soal kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen pada 25 Juli 2017 silam. Dari kajian itu sedikitnya didapatkan empat poin hasil.

Poin pertama adalah tidak ditemukan bukti ilmiah atau studi yang mendukung indikasi policresulen cairan obat luar 36 persen yang telah disetujui. Poin kedua, policresulen cairan obat luar 36 persen tidak lagi direkomendasikan penggunaannya untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stamatologi dan odontology.

Poin ketiga adalah policresulen cairan obat luar 36 persen merupakan obat bebas terbatas yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter. Penggunaan obat ini sangat berisiko dan berbahaya jika digunakan tanpa pengenceran terlebih dulu. Sedangkan poin keempat, terdapat laporan chemical burn pada mucosa oral akibat penggunaan policresulen obat luar konsentrat 36 persen oleh konsumen.

Dengan memperhatikan empat poin pertimbangan tersebut, maka rapat pengkajian aspek keamanan memberi dua rekomendasi. Rekomendasi pertama adalah risiko policresulen cairan obat luar 36 persen itu lebih besar daripada manfaat. 

"Sehingga policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen itu tidak boleh beredar lagi untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi (stomatitis aftosa) dan odontologi," seperti dikutip dari surat BPOM tersebut.

Rekomendasi kedua adalah dilakukan reevaluasi indikasi policresulen dalam bentuk sediaan ovula dan gel pada saat proses renewal. Sebab, indikasi policresulen pada informasi produk policresulen bentuk sediaan ovula dan gel sama dengan yang tercantum pada policresulen dalam bentuk cairan obat luar konsentrat 36 persen.

Surat rekomendasi itu ditembuskan kepada tiga pejabat. Ketiga pejabat itu adalah Direktur Pengawasan Produksi Produk Terapetik dan PKRT, Direktur Standarisasi Produk Terapetik dan PKRT, serta Direktur Penilaian Obat dan Produk Biologi BPOM.

Surat ini yang kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kontroversi kandungan policresulen yang ada dalam salah satu obat merek dagang Albothyl produksi PT Pharos Indonesia. salah satunya yang diposting di media sosial Twitter oleh akun bernama @cho_ro. 

Dalam postingan tersebut, @cho_ro menuliskan bahwa perjuangan selama 4 tahun yang dilakukan oleh para dokter gigi akhirnya bisa berhasil. “Akhirnya, Albothyl resmi TIDAK DISARANKAN sebagai obat oral/sariawan oleh BPOM,” tulis akun @cho_ro tersebut pada Rabu, 14 Februari 2018.
Hingga pada Kamis, 15 Februari 2018 pukul 12:35, cuitan tersebut telah mendapat 9.310 retweet, 3.554 likes dan 221 komentar. Selain menulis cuitan demikian, akun @cho_ro juga membagikan foto surat yang dikeluarkan oleh BPOM tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil mendapat tanggapan PT Pharos Indonesia terkait larangan BPOM peredaran policresulen cairan obat luar 36 persen itu. Salah satu operator telepon perusahaan, Ayu, menyatakan Direktur Komunikasi Korporat Pharos Indonesia, Ida Nurtika, sedang tidak berada di tempat.  

Menanggapi surat rekomentasi BPOM itu, humas eksternal PT Pharos Indonesia, Agus Hidayat menyatakan perusahaan masih mengumpulkan data dulu. "Tunggu saja keterangan resmi," ujarnya. (Tempo.co)

» Terimakasih telah membaca: BPOM Layangkan Surat PT Pharos Dilarang Edarkan Albothyl. Kenapa Yaa???

Related Posts

Portal Berau Updated at: February 16, 2018

0 comments :

Post a Comment