-->

Kapal Luar Daerah Resahkan Nelayan Balikukup, Ini Penjelasan DKP

Posted by marta on 18 April 2018


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Keresahan nelayan Pulau Balikukup, Kecamatan Batu Putih, terkait munculnya beberapa kapal yang diduga melakukan penangkapan hasil laut di perairan Balikukup secara ilegal, diklarifikasi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Berau, melalui Kepala Seksi Pelayanan Usaha, Jen Mohammad. 
 
Ditemui Portal Berau di ruang kerjanya, Rabu (18/4/2018), Jen membantah adanya kapal ilegal yang masuk ke perairan Balikukup. Menurutnya, kapal yang diduga nelayan setempat sebagai kapal ilegal tersebut, telah mengantongi izin berupa Surat Tanda Keterangan Andon (STKA) dari daerah asalnya untuk beroperasi di perairan Berau.

“Memang betul ada kapal dari luar daerah, saya dengar saat ini ada sekitar 12 kapal. Itu setiap tahun, sekitar bulan Maret sampai Agustus mereka selalu beroperasi di sini. Kadang 4 kapal, kadang 7 kapal. Itu sudah ada sejak tahun 2000, sejak saya baru datang ke sini itu sudah ada. Mereka punya STKA dari daerah asalnya, itu bisa saja digunakan untuk beroperasi di sini,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi terkait STKA sebagai dasar kapal-kapal dari luar daerah tersebut dapat beroperasi di perairan Berau, dikatakan Jen, hal itu telah menjadi kesepakatan antara Gubernur Kalimantan Timur dengan Gubernur Jawa Timur.
 
“Ada surat kesepakatan nelayan andon, yang ditandatangani oleh Dinas Perikanan yang berarti kita boleh menerima mereka.  Tapi mereka tidak boleh melakukan operasi di daerah yang berdekatan dengan tempat operasional nelayan lokal. Ada sekitar 12 Gubernur dari beberapa provinsi yang juga ikut menandatangani kesepakatan itu,” ujarnya.

Ia juga mengatakan saat ini semua kewenangan dan izin dari 0 hingga 12 mil terkait kelautan telah diatur oleh Pemprov, sehingga tidak ada kewenangan bagi Kabupaten untuk menolak ataupun menerima hal yang demikian. 

“Kita tidak bisa menolak, tidak ada dasarnya. Karena ini juga sudah jadi kewenangan Pemprov, bahwa terkait kelautan dari 0 sampai 12 mil diatur Pemprov berdasarkan UU Nomor 23/2014. Beda dengan dulu, Pemda bisa dapatkan kewenangan dari 0 sampai 4 mil, sekarang tidak dapat, semuanya Pemprov,” tandasnya. (Tim)

» Terimakasih telah membaca: Kapal Luar Daerah Resahkan Nelayan Balikukup, Ini Penjelasan DKP

Related Posts

Portal Berau Updated at: April 18, 2018

0 comments :

Post a Comment