TANJUNG
REDEB, PORTALBERAU- Keresahan nelayan Pulau Balikukup, Kecamatan Batu
Putih, terkait munculnya beberapa kapal yang diduga melakukan penangkapan hasil
laut di perairan Balikukup secara ilegal, diklarifikasi oleh Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan (DKP) Berau, melalui Kepala Seksi Pelayanan Usaha, Jen
Mohammad.
Ditemui Portal Berau di ruang kerjanya, Rabu (18/4/2018), Jen
membantah adanya kapal ilegal yang masuk ke perairan Balikukup. Menurutnya,
kapal yang diduga nelayan setempat sebagai kapal ilegal tersebut, telah
mengantongi izin berupa Surat Tanda Keterangan Andon (STKA) dari daerah asalnya
untuk beroperasi di perairan Berau.
“Memang betul ada kapal dari luar daerah, saya dengar saat
ini ada sekitar 12 kapal. Itu setiap tahun, sekitar bulan Maret sampai Agustus
mereka selalu beroperasi di sini. Kadang 4 kapal, kadang 7 kapal. Itu sudah ada
sejak tahun 2000, sejak saya baru datang ke sini itu sudah ada. Mereka punya
STKA dari daerah asalnya, itu bisa saja digunakan untuk beroperasi di sini,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terkait STKA sebagai dasar kapal-kapal dari
luar daerah tersebut dapat beroperasi di perairan Berau, dikatakan Jen, hal itu
telah menjadi kesepakatan antara Gubernur Kalimantan Timur dengan Gubernur Jawa
Timur.
“Ada surat kesepakatan nelayan andon, yang ditandatangani
oleh Dinas Perikanan yang berarti kita boleh menerima mereka. Tapi mereka tidak boleh melakukan operasi di
daerah yang berdekatan dengan tempat operasional nelayan lokal. Ada sekitar 12 Gubernur
dari beberapa provinsi yang juga ikut menandatangani kesepakatan itu,” ujarnya.
Ia juga mengatakan saat ini semua kewenangan dan izin dari 0
hingga 12 mil terkait kelautan telah diatur oleh Pemprov, sehingga tidak ada
kewenangan bagi Kabupaten untuk menolak ataupun menerima hal yang demikian.
“Kita tidak bisa menolak, tidak ada dasarnya. Karena ini juga
sudah jadi kewenangan Pemprov, bahwa terkait kelautan dari 0 sampai 12 mil
diatur Pemprov berdasarkan UU Nomor 23/2014. Beda dengan dulu, Pemda bisa
dapatkan kewenangan dari 0 sampai 4 mil, sekarang tidak dapat, semuanya
Pemprov,” tandasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment