-->

Diduga Ilegal, Nelayan Keluhkan Kehadiran Kapal Luar Daerah di Perairan Balikukup

Posted by marta on 18 April 2018


BATU PUTIH, PORTALBERAU- Belakangan ini Warga Pulau Balikukup, Kecamatan Batu Putih diresahkan dengan kehadiran nelayan andon dari luar daerah yang aktif di Perairan Berau. Ini merupakan buntut dari serangkaian kedatangan kapal-kapal luar daerah awal Maret 2018 lalu.

Diduga, tujuan kapal-kapal tersebut adalah untuk mendapatkan komoditi laut berharga seperti cumi-cumi batu, gurita, teripang dan ikan.

Kegelisahan Masyarakat Balikukup tersebut cukup beralasan karena berdasarkan pengamatan nelayan setempat, tercatat sekurangnya 13 buah kapal berlalu-lalang di Perairan Batu Putih hingga Karang Muaras (Pulau Maratua).

Suriyadi, salah satu nelayan pancing Balikukup yang sekaligus merupakan Ketua Kelompok Nelayan Balikukup mengatakan sangat mudah untuk mengenali kapal-kapal dari luar daerah tersebut. Pasalnya sebagian besar dari armada kapal mereka berbentuk seperti sabut kelapa.

Pria yang akrab disapa Adi tersebut juga menyebutkan saat ini rata-rata nelayan geram dengan keberadaan kapal luar daerah tersebut.

“Saya berupaya sebisa mungkin menenangkan anggota kelompok nelayan saya,” ungkapnya.

Puncak dari kegeraman masyarakat terjadi ketika dua kapal nelayan luar daerah itu merapat di Pulau Balikukup sekitar satu bulan yang lalu. Beberapa nelayan lokal memberanikan diri untuk naik ke kapal luar daerah guna memeriksa kelengkapan dokumen kapal.

Dugaan masyarakat Balikukup ternyata benar, dua kapal yang bersandar tidak memiliki izin dari otoritas Kalimantan Timur. Mereka hanya mengandalkan surat andon dari daerah asalnya.

Selain itu, nelayan Balikukup menduga bahwa kapal luar daerah itu mengeruk dan mengangkut sumber daya laut.

“Desas-desusnya mereka juga mengambil kima, padahal itu adalah biota laut yang sudah dilindungi, tapi sayang kami tidak mendapatkan barang bukti” tambah Adi.

Sementara itu, Ketua Forum Pemuda Bahari Indonesi (FPBI) Berau, Yudistira, mengatakan selain membawa Surat Tanda Keterangan Andon (STKA) dari Provinsi asal, kapal-kapal luar daerah seharusnya dilengkapi juga dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari otoritas Provinsi Kalimantan Timur.

“Regulasinya sudah ada, tentang penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), sehingga dokumen seharusnya dilengkapi. Kalau soal ketidaklengkapan dokumen nelayan luar daerah itu ranah petugas untuk menyelidiki, masyarakat sudah memberikan laporan” kata Yudis. 

Namun dari kasus tersebut, ia justru mengkhawatirkan timbulnya potensi konflik horizontal yang dapat terjadi jika tidak diberikan solusi yang tepat untuk mengatasi hal tersebut.

Yudis berharap jika laporan ini segera mendapatkan tanggapan dari pemerintah dan dia berharap agar masyarakat khususnya nelayan Balikukup bersabar serta mengedepankan kekeluargaan dan musyawarah serta mufakat guna mencari jalan keluar permasalahan tersebut. (Tim)




» Terimakasih telah membaca: Diduga Ilegal, Nelayan Keluhkan Kehadiran Kapal Luar Daerah di Perairan Balikukup

Related Posts

Portal Berau Updated at: April 18, 2018

0 comments :

Post a Comment