TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa orang saksi, akhirnya polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, keduanya merupakan supir pikap yang digunakan untuk melindas korban dan juga dari perguruan bela diri korban.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Darmasena mengatakan membenarkan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Karena ini anak di bawah umur, maka para tersangka kita kenakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, kejadian nahas tersebut berawal saat para siswa yang tergabung dalam perguruan bela diri Pagar Nusa, melakukan atraksi dilindas mobil jenis pikap. Namun atraksi tersebut gagal dan mengakibatkan salah seorang siswa tak sadarkan diri dan seorang lain meninggal dunia.
Meski sempat dilarikan kerumah sakit namun nyawa remaja 16 tahun berinisial RA yang menjadi korban tersebut tak bisa diselamatkan. (Tim)
0 comments :
Post a Comment