-->

Bupati Ingatkan Perusahaan dalam Pembayaran THR

Posted by marta on 28 May 2018


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah Kabupaten Berau kembali mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Berau untuk memenuhi kewajibannya kepada seluruh perusahaan. Dengan memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tepat pada waktunya.
 
Hal itu pun ditegaskan melalui surat edaran Bupati Berau nomor 561/420.4.Pengupahan & JSK. Edaran ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 2 tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa pekerja/buruh yang wajib mendapatkan THR adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kemudian besaran THR yang diterima pekerja/buruh yaitu, yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah. Upah satu bulan yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap. Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi dengan 12 kemudian dikali 1 bulan upah. THR keagamaan ini wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Bupati Muharram menegaskan agar seluruh pimpinan perusahaan bisa memenuhi kewajiban ini kepada pekerja/buruh. Perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan pemberiaan THR ini secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2018. 

“Saya minta kepada setiap perusahaan yang ada untuk membayar THR tepat pada waktunya. Ini sangat penting karena menyangkut kesejahteraan masyarakat kita juga yang bekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya.

Menurut bupati, pembayaran THR merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan. Hal ini juga untuk menjaga suasana dan kondisi yang harmonis dalam lingkungan kerja. Dengan tepenuhinya hak tenaga kerja itu dapat menjadi suntikan kepada mereka dalam bekerja. (humas pemda berau) 

» Terimakasih telah membaca: Bupati Ingatkan Perusahaan dalam Pembayaran THR

Related Posts

Portal Berau Updated at: May 28, 2018

0 comments :

Post a Comment