TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah Kabupaten Berau kembali mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Berau untuk memenuhi kewajibannya kepada seluruh perusahaan. Dengan memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tepat pada waktunya.
Hal itu pun ditegaskan melalui surat edaran Bupati
Berau nomor 561/420.4.Pengupahan & JSK. Edaran ini merupakan
tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia nomor 2 tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Pembayaran
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya
untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan
hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI
Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang THR Keagamaan Bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Dalam surat
edaran ini ditegaskan bahwa pekerja/buruh yang wajib mendapatkan THR
adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara
terus menerus atau lebih, dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan
kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu
(PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kemudian
besaran THR yang diterima pekerja/buruh yaitu, yang telah mempunyai masa
kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah. Upah
satu bulan yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap. Untuk masa kerja
kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan
masa kerja dibagi dengan 12 kemudian dikali 1 bulan upah. THR keagamaan
ini wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari
sebelum hari raya keagamaan.
Bupati Muharram menegaskan agar seluruh pimpinan perusahaan bisa
memenuhi kewajiban ini kepada pekerja/buruh. Perusahaan juga diwajibkan
untuk melaporkan pelaksanaan pemberiaan THR ini secara tertulis kepada
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selambat-lambatnya pada tanggal 26
Juni 2018.
“Saya minta kepada setiap perusahaan yang ada untuk membayar
THR tepat pada waktunya. Ini sangat penting karena menyangkut
kesejahteraan masyarakat kita juga yang bekerja di perusahaan tersebut,”
ujarnya.
Menurut bupati, pembayaran THR merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan. Hal ini juga untuk menjaga suasana dan kondisi yang harmonis dalam lingkungan kerja. Dengan tepenuhinya hak tenaga kerja itu dapat menjadi suntikan kepada mereka dalam bekerja. (humas pemda berau)
0 comments :
Post a Comment